Header Ads

Kapan Habieb Rizieq Tersangka? Kapolda Jabar: Mungkin Senin







Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Anton Charliyan memberikan sinyal buruk. Menurutnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Syihab akan jadi  tersangka dugaan penodaan Pancasila, sebagaimana yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

"Senin-lah kemungkinan besar. Ditingkatkan (jadi tersangka). Peningkatan itu kan kalau kita mau lulus saja harus ada ujian dulu. Ditingkatkan melalui gelar. Jadi (Senin) ini gelar kedua untuk kasus penodaan Pancasila," kata Anton di PTIK, Jakarta, Jumat (27/1) sebagaimana dilansir Beritasatu.

Habieb Rizieq terancam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.





Saat ditanya apakah Habieb Rizieq akan ditahan setelah menjadi tersangka,  Anton menjawab dengan diplomatis.

"Masalah penahanan itu kan sangat subjektif gitu, bukan harus, bisa iya, bisa tidak."

Penahanan, lanjut Anton, ada alasan objektif, ada alasan subjektif. Misalnya supaya tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, supaya tidak akan menghilangkan barang bukti. (Fauzan/WJ)



Diberdayakan oleh Blogger.