Header Ads

Ahok jadi Gubernur, 5 Fraksi Lakukan Boikot







Kembalinya Basuki T Purnama alias Ahok menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanyenya berakhir, tak hanya mendapat sambutan hak angket DPR. Tapi juga pemboikotan oleh anggota DPRD DKI Jakarta.

Tercatat 5 fraksi yang akan menolak rapat dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintahan Provinsi DKI. Yaitu Fraksi PKS, Gerindra, PPP, PKB, dan PAN-Demokrat. Mereka menuntut penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kejelasan atas status Ahok yang telah menjadi terdakwa perkara dugaan penistaan agama.

"Sesuai dengan undang-undang Pemerintahan Daerah, Ahok yang sudah menjadi terdakwa harusnya diberhentikan. Tapi sampai sekarang Kemendagri tidak memberikan kejelasan status Ahok tersebut," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 13 Februari 2017 seperti dikutip dari tribunnews.com

"Kami sudah sepakat. Selama posisinya seperti itu kami tidak mau membahas apapun yang berkaitan dengan eksekutif," kata Taufik lagi.





Pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI memang bermasalah. Karena menurut Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang terkena kasus pidana yang ancamannya minimal 5 tahun penjara harus diberhentikan. Sedangkan Ahok sedang didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan alternatif Pasal 156a KUHP. Dalam Pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara Pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Rencananya, fraksi-fraksi tersebut akan mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa (13/2), untuk meminta agar status Ahok sebagai Gubernur DKI segera dipertegas.

"Kan kami takutnya cacat hukum, makanya menurut kami lebih baik dijelaskan. Kemendagri nanti jawabannya apa, itu saja. Kalau nonaktif kan ya tinggal pilih Plt-nya siapa," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Triwisaksana.



Diberdayakan oleh Blogger.