Header Ads

Berbeda dengan KH Ma'ruf Amin, Tim Pengacara dan Ahok Kompak Tak Tanyai Saksi Ahli di Sidang ke-9

Ahok





Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan perlakuan berbeda 180° terhadap Saksi Ahli yang juga anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid. Dalam sidang penistaan agama ke-9, Hamdan sama sekali tidak diberikan pertanyaan. Jauh berbeda dengan yang dialami KH Ma'ruf Amin pada sidang serupa pekan lalu.

Mereka beralasan, beberapa isi berita acara pemeriksaan (BAP) Hamdan sama dengan BAP saksi fakta Ketua MUI Ma'ruf Amin. Tim pengacara Ahok memberi contoh soal BAP nomor 9 milik Ma'ruf Amin. Di situ disebut bahwa menyebut Al-Maidah sebagai alat berbohong merupakan penghinaan terhadap ulama.

"Jawabannya MUI sebut penghinaan ulama dan agama Islam. Jawaban yang sama ada juga di BAP Hamdan Rasyid dalam nomor yang sama juga," kata salah seorang pengacara Ahok, Humphrey Djemat, di lokasi persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Ragunanan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2) seperti diberitakan kompas.com






Humphrey mengatakan, tim kuasa hukum tidak bisa menerima kemiripan BAP tersebut. Mereka pun tidak menerima Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli.

"Maka, kami sulit menerima Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli dalam sidang. Oleh karena itu, kami tidak akan menanyakan pertanyaan apa pun juga kepada Hamdan Rasyid," tegas Humphrey.

Sepekan sebelumnya, KH Ma'ruf Amin harus menjalani kesaksian selama 7 jam dan dicecar banyak pertanyaan. Tak hanya itu, Ketum MUI itu juga diancam dan dilecehkan Ahok dan Tim Pengacaranya sehingga menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan.



Diberdayakan oleh Blogger.