Header Ads

Geram Ahok Jadi Gubernur, Prof Romli: Kutukan Allah Tidak Lama Lagi







Siapa yang tak kenal Prof. Romli Atmasasmita. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran itu dikenal sebagai sosok yang tegas dan tak pandang bulu jika sudah bicara masalah hukum. Begitu pula soal terdakwa menjadi gubernur.

Romli‎ mengatakan, berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 84 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur," kata Romli seperti dilansir sindonews.com

Diketahui, walaupun belum diberhentikan sementara, status Ahok sudah sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif karena telah cuti untuk mengikuti Pilgub DKI Jakarta 2017. Adapun ketentuan cuti bagi petahana diatur dalam pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.





Kendati Ahok sudah berstatus gubernur nonaktif, Romli menilai pemberhentian sementara itu tetap harus dilakukan. Sebab, cuti mengikuti Pilgub DKI dengan status terdakwa merupakan dua hal yang berbeda.

"Kalau ketentuan cuti di UU Pilkada kan cuma administrasi. Tapi kan UU Pemda harus ditaati. Presiden harus mengeluarkan Keppres untuk memberhentikan sementara tanpa usulan DPRD DKI," kata Romli.

Namun pendapat hukum yang disampaikan Romli sama sekali tak digubris pemerintah. Ahok melenggang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta per 12 Februari 2017. Dan mungkin saking geramnya melihat pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah, Romli pun harus menulis status di twitternya romli atmasasmita@rajasundawiwaha:

Kutukan Allah swt thdp penista agama dn pengikutnya tdk akan lama terjadi saksikan saja





Diberdayakan oleh Blogger.