Header Ads

Setelah Habieb Rizieq dan Munarman Tersangka, Polri Hari Ini Memeriksa Bachtiar Nasir







Upaya mendelegitimasi ulama terus dilakukan pihak-pihak tertentu. Setelah Habieb Rizieq dan Munarman ditetapkan menjadi tersangka, kepolisian akan memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ustadz Bachtiar Nasir, Rabu (8/2) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Iya, untuk pemeriksaan hari ini," ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Agung Setya seperti diberitakan detik.com

Sebelumnya, salah satu tim pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, juga membenarkan tentang pemeriksaan hari ini.




"Diperiksa soal money laundering. Insya Allah datang dengan saya. Ada 20 orang pengacara dampingi Ustaz Bachtiar Nasir," kata Kapitra, Selasa (7/2/2017) malam.

"Ya kita kan hadiri pemanggilan ini meski pun kita belum begitu mengetahui substansi dari laporan ini," lanjutnya.

Dalam surat panggilan nomor S.Pgl/368/II/2017/Dit.Tipideksus tertulis nama Bachtiar Nasir akan dipanggil sebagai saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bachtiar Nasir dipanggil pada Rabu (8/2), pukul 10.00 WIB untuk menemui penyidik Dirtipideksus di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.



Diberdayakan oleh Blogger.