Header Ads

Terdakwa Jadi Gubernur: Mahfud MD Katakan Langgar UU, Refly Harun Mati-Matian Bela Ahok







Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 Ayat 1 dengan tegas memuat ketentuan pemberhentian kepala daerah yang menjadi terdakwa. Atas dasar tersebut, Basuki T Purnama alias Ahok harus dinonaktifkan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara," kata Mahfud MD di Gedung KPK, Kamis, 9 Februari 2017 seperti dimuat viva.co.id

"Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas," terangnya lagi.

Pendapat berbeda datang dari Refly Harun. Pakar Tata Negara yang menjadi relawan Jokowi di masa Pilpres ini berpendapat bahwa Ahok tak perlu diberhentikan.





"Kalau diancam hukuman 5 tahun atau lebih, barulah Ahok masuk kategori Pasal 83 ayat 1," ungkap pria yang di zaman Jokowi ini menjabat Komisaris Jasa Marga,  Jumat 10 Februari 2017, seperti dikutip inilah.com

Seperti diketahui, akibat ucapannya tentang Al-Maidah 51, Ahok didakwa melanggar Pasal 156-a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan masing-masing ancaman pidana penjara maksimal 4 dan 5 tahun.



Diberdayakan oleh Blogger.