Header Ads

Ahok Hadirkan Saksi Ahli dari Universitss Katholik Parahyangan







Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang ke-15 pada Selasa (21/3) besok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan , Jakarta Selatan. Ada tiga saksi meringankan yang akan dibawa tim pengacara Ahok. Salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Katholik Parahyangan yang pernah menjadi saksi kasus video porno Ariel Peterpan.

"Ada KH Ahmad Ishomuddin sebagai ahli agama Islam, Prof Dr Rahayu Surtiati selaku ahli bahasa Indonesia, dan C Djisman Samosir yang dihadirkan sebagai ahli hukum pidana," kata penasihat hukum Bhinneka Tunggal Ika, BTP Ronny Talapessy,  Ahad (19/3/2017) malam seperti dikutip tribunnews.com

Djisman mengajar sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat. Dalam penelusuran wajada.net, ia pernah menjadi saksi ahli hukum pidana dengan terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel pada 2010.




Dalam kesaksiannya, Djisman menyatakan bahwa Ariel tak bisa dituntut pidana. Alasannya, pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana seperti dalam dakwaan jaksa penuntut tak bisa digunakan untuk menjerat Ariel.

Undang-Undang ITE yang baru berlaku tahun 2008, menurut Djisman, tak bisa digunakan menjerat perbuatan atau peristiwa yang terjadi pada 2006. "Saya bilang (kepada sidang) itu tidak boleh berlaku surut," katanya usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus video porno dengan terdakwa Ariel di Pengadilan Negeri Bandung pada 30 Desember 2011 seperti dikutip dari tempo.co

Ariel akhirnya divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (31/1/2011) juga dikenakan denda Rp 250 juga subsider kurungan selama tiga bulan.







Diberdayakan oleh Blogger.