Header Ads

Aneh! PTUN Batalkan Reklamasi Pulau K, Pemprov DKI Justru akan Bangun Jalur MRT







Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat Mass Rapid Transportation (MRT) hingga ke Pulau K reklamasi sungguh aneh. Karena keberadaan proyek tersebut sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan Kamis (16/3/2017l), pengadilan mengabulkan gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

PTUN menyatakan, surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang pelaksanaan reklamasi Pulau K dibatalkan. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, M Arief Pratomo dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari pihak nelayan seluruhnya.

"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015," kata Arief saat membacakan putusannya di ruang sidang Kartika di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017) seperti diberitakan kompas.com

Hakim juga meminta tergugat mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau K tersebut. Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.




Anehnya, di hari yang sama, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan memperpanjang jalur MRT tahap II hingga ke Pulau K.  Alasannya,  luas lahan di Ancol Timur ternyata tidak cukup untuk membangun depo MRT. Pemprov pun membuka kemungkinan untuk memperpanjang jalur MRT fase II hingga pulau reklamasi.

"Kalau enggak bisa (di Ancol Timur) rencananya mau kami perpanjang lagi sampai pulau reklamasi, itu milik Ancol juga, Pulau K dekat," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (16/3/2017) sebagaimana dilansir kompas.com

Saefullah melanjutkan, lahan yang tersedia di Ancol Timur ternyata hanya empat hektar. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk telah menjual 4 hektar lahan lainnya. Depo MRT belum tentu bisa dibangun di atas lahan seluas 4 hektar.
Saefullah beragumen, perpanjangan jalur MRT hingga pulau reklamasi justru lebih mudah. Sebab, di sana Pemprov DKI memiliki jatah lahan seluas 30 hektar. Jarak Ancol Timur ke pulau tersebut juga hanya 1 kilometer.

"Jarak antara Ancol Timur ke pulau K tidak terlalu jauh kok, hanya 1 km. Kalau di pulau itu Pemprov DKI punya jatah lahan juga cukup luas," ujar Saefullah. (Wyn/Wajada)









Diberdayakan oleh Blogger.