Header Ads

Pastikan Ahok Dipenjara, GNPF-MUI akan Long March pada 28 April

Salah satu aksi menuntut Ahok dipenjara karena menista agama Islam





Hari ini terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan pembelaan atau pledoi dalam sidang kasusnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 25 April 2017. Di luar gedung, umat Islam yang menuntut keadilan meneriakkan ajakan untuk mengawal kasus ini hingga pembacaan vonis dengan melakukan long march.
Hal itu disampaikan salah seorang Orator Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
“Mari lanjutkan di Masjid Istiqlal dengan salat Jumat dan long march ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada,” kata orator tersebut dengan lantang di luar gedung.




GNPF-MUI mengajak agar demonstran terus mengawal kasus ini pada 5 Mei, hingga putusan dibacakan hakim yang diperkirakannya pada 9 Mei 2017. Dalam aksi tersebut, selain GNPF MUI, peserta juga datang dari Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi), Front Pembela Islam (FPI), dan Gerak Rasa Sanalika.
Menurut Orator, hanya ulah seorang Ahok, ulama dan saudara muslim dikriminalisasi.
"Habib Riziek difitnah, Al- Khaththath ditangkap," teriaknya keras seperti dilansir Tempo
Dalam perkara ini, Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Hal ini sama saja dengan menyatakan Ahok bebas, karena secara subtansi dia tidak akan dipenjara kecuali jika melakukan pelanggarana yang sama selama masa percobaan 2 tahun. (Kur/Wajada)

.






Diberdayakan oleh Blogger.