Header Ads

Sesuai Skenario, Akhirnya Sidang Pembacaan Tuntutan terhadap Ahok Ditunda







Dugaan penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya terbukti. Hari ini, Selasa (11/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap membacakan surat tuntutan.

"Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017) seperti diberitakan detik.




Mendengar itu, Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan ketidaksiapan JPU.

"Sampai tadi malam belum selesai," jawab JPU.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 sebagai alat untuk dipakai membohongi. Ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.

Banyak yang menduga sidang hari ini akan ditunda dengan ebrbagai alasan. Terlebih sebelumnya ada permintaan dari kepolisian agar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda hingga usai Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Dan akhirnya semua terbukti. (Kur/Wajada)





Diberdayakan oleh Blogger.