Header Ads

Allahu Akbar... Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara!





Majelis Hakim memutuskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah sesuai pasal 156 a tentang penodaan agama. Karena itu, Ahok divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang terakhir di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Mei 2017.

"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim  Dwiarso Budi Santiarto seperti dikutip dari Viva.




Hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangannya yang dibacakan dalam sidang. Kasus hukum yang menjerat Ahok berawal dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Pernyataan Ahok saat itu terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

"Jangan mau dibohongi pakai al maidah 51...," kata Ahok.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun. (Kur/Wajada)







Diberdayakan oleh Blogger.