Header Ads

Belanda Minta Pemerintah Indonesia Bebaskan Ahok






Vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat rekasi keras dari Negara Barat, salah satunya Belanda. De Telegraaf, surat kabar terbesar di Negeri Kincir Angin itu menulis “Gubernur Kristen Ahok dijatuhi hukuman dua tahun dan ditahan pada hari Selasa.” Di sisi lain, Majelis Rendah (Tweede Kamer) Belanda juga menyerukan Menteri Luar Negeri, Bert Koenders, agar mengajukan permohonan kepada Indonesia untuk membebaskan Ahok.

Desakan Majelis Rendah itu diberitakan De Telegraaf, edisi Rabu (10/5/2017), setelah sebelumnya memberitakan tentang vonis penjara dua tahun untuk Ahok. Sebab Ahok telah "dihukum karena kasus penistaan agama.”

Tak tanggung-tanggung, seruan tersebut mendapat dukungan dari delapan partai utama termasuk partai yang berkuasa saat ini.Beberapa di antaranya Partai Demokrat Kristen Belanda (Christen-Democratisch Appèl/CDA), Partai Rakyat untuk Kebebasan Demokrasi (Volkspartij voor Vrijheid en Democratie/VVD), Partai untuk Kebebasan (Partij voor de Veijheid/PVV), dan Partai Sosialis (Socialistische Partij/SP).





Koenders juga didesak untuk membawa keprihatinan Belanda ini ke Brussels agar mendapat dukungan Uni Eropa (UE) atau setidaknya agar Belanda dapat mewakili suara UE.

Sebelumnya Parlemen Belanda menyatakan, hukuman terhadap Ahok sebagai “serangan langsung terhadap kebebasan”. Joël Voordewind, anggota Parlemen dari Partai Christian Union, mengatakan, mayoritas anggota DPR Belanda sepakat atas usulannya untuk mengajukan keprihatinan mereka kepada Bert Koenders, untuk dibahas dan diangkat ke Uni Eropa (UE) dan pemerintah Indonesia.

"Menteri luar negeri memerintahkan Duta Besar Belanda untuk Urusan HAM yang tengah berada di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan kepada Menteri HAM Indonesia dan juga kepada Duta Besar UE di Jakarta," kata Voordewind sebagaimana diberitakan Kompas.






Diberdayakan oleh Blogger.