Header Ads

Tak Terima Vonis Dua Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding





Majelis hakim menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dengan melakukan penodaan agama. Untuk itu, Ahok dihukum dua tahun penjara. Namun Ahok tak menerima keputusan tersebut.

"Saya banding," jawab Ahok saat ditanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso terkait vonis yang dijatuhkan di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).





Dalam persidangan ini, Majelis hakim sepakat menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Vonis ini berlawanan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menghukum ahok dengan hukuman percobaan selama dua tahun dengan menggunakan pasal Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian terhadap golongan tertentu. Sedangkan majelis hakim memakai Pasal 156 a tentang penodaan agama. (Wyn/Wajada)






Diberdayakan oleh Blogger.