Header Ads

Vonis Ahok dan Cara Allah Kabulkan Doa Umat







Lafadz doa itu masih terngiang di telinga. Suara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir lamat-lamat terdengar, mengetuk pintu langit dan diaminkan umat Islam yang memadati Masjid Istiqlal, Jumat (5/5).

“Ya Allah, hari ini kami meminta hukummu dan keadilan Mu ya Allah. Mampukan kami berlaku adil bahkan kepada diri kami sendiri. Ya Allah mampukan hakim dan aparat penegak hukum di negeri ini untuk berlaku adil. Paksalah mereka untuk berlaku adil.”

“Kami hanya yakin kepada keadilan Mu ya Allah. Putuskanlah yang terbaik untuk bangsa ini melalui hakim-hakim dan penegak hukum.”

Usai doa, Bachtiar Nasir menjelaskan bahwa Mahkamah Agung tidak memiliki hak sedikitpun untuk mengintervensi hakim.





“Hakim berbeda dengan jaksa yang memiliki atasan (yang berpotensi mengintervensi), di atas hakim hanyalah Allah subhanahu wa ta’ala,” tutupnya.

Empat hari berselang, doa umat terkabulkan ketika palu hakim diketokkan memvonis Ahok bersalah dan dihukum dua tahun. Sebagai hakim ketua, Dwiarso Budi Harianto meminta Ahok untuk segera ditahan pada hari itu juga.

Inilah takdir Allah. Dan inilah yang diminta pula oleh Bachtiar Nasir kepada umat Islam yang ikut aksi 55, yakni menerima setiap keputusan majelis hakim karena merupakan ketentuan atau takdir Allah.

Kini, doa tak boleh henti kita panjatkan. Karena Ahok hanyalah sebuah episode panjang dari perjuangan umat di negeri yang penguasanya kian tak ramah dengan umat dan ulama. (Wyn/Wajada)






Diberdayakan oleh Blogger.