Header Ads

Tragis... Guru Dipenjara Karena Menyuruh Muridnya Sholat







Malang nian nasib Darmawati. Guru mata Agama Islam di SMA Negeri 3 Kota Parepare, Sulawesi Selatan, divonis tiga bulan penjara. Penyebabnya karena dia memarahi muridnya yang tidak menunaikan shalat.

Kasus ini berawal pada Februari 2017. Ketika itu Darmawati mendapati sekelompok siswi berkeliaran saat waktu Shalat Zuhur. Padahal sekolah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pelaksanaan shalat di musholla. Melihat itu, Darmawat memarahi mereka dan memukul salah satu siswi bernama (AA).

''Saya memukulnya di bagian lengan tetapi tidak keras," kata Darmawati, Jumat (28/7/2017).

Ketua PGRI Ranting SMAN 3 Parepare, Asmar menuturkan, aksi Darmawati membuat keluarga korban marah.

''Kita sudah mempertemukan kedua belah pihak. Saat kejadian kita langsung datang ke Puskemas bersama beberapa guru dan menyampaikan minta maaf,'' ujarnya.

Asmar menceritakan, dua bulan dicoba upayakan agar Darmawati datang minta maaf ke rumah siswinya, tetapi tak kunjung dilakukan.

''Pas bulan April, keluarga siswi akhirnya melapor ke polisi dan belakangan Bu Darmawati baru mau minta maaf, tetapi kasusnya sudah berlanjut,'' ujarnya.

''Andi Tino (keluarga korban) sudah memaafkan, hanya masalah laporan di polisi, Bu Darmawati dipersilakan untuk mengurusnya sendiri,'' jelas Asmar.





Pengadilan Negeri (PN) Parepare akhirnya menjatuhkan vonis kepadanya hukuman penjara tiga bulan.

''Awalnya tuntutan Bu Darmawati ini 3 tahun penjara, sebelum divonis bersalah,'' ujar Ahmad Kohawan, dari Pemuda Muhammadiyah Parepare, Jumat (28/7/2017).

Darmawati merupakan salah seorang guru PNS di Parepare yang bergelar magister dan sudah mengabdi selama belasan tahun. Ia juga tercatat sebagai pengurus Aisyiah dan KAHMI.
Kasus yang menimpanya menjadi perhatian masyarakat Parepare. Berbagai elemen masyarakat sempat melakukan aksi solidaritas terhadap Darmawati.

Antara lain dari  Fakultas Hukum Umpar, Pemuda Muhammadiyah, IGI, PGHI, Koordinat Perjuangan Rakyat, HMI PGSD Parepare, PMI, IMM, Ikatan Alumni Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Umpar, HMJ BHS Inggris FKIP Umpar (EESA), Himaptika Matematika Umpar, Parependen, dan Nasyiatul Aisyah. Mereka menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi gedung Pengadilan Negeri Parepare guna mempertanyakan vonis bersalah yang dijatuhkan terhadap Darmawati. Demikian diberitakan Tribun.






Diberdayakan oleh Blogger.