Header Ads

SP3 Ade Armando Dicabut, Johan Khan: "Allahu Akbar!"







Ade Armando sepertinya akan tidak bisa tidur nyenyak. Hari ini, Senin (4/9), surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya dicabut. Keputusan itu  dibuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Johan Khan mengaku gembira dengan hal ini.

"Alhamdulillah, Allahu Akbar. Perjuangan memenjarakan penista agama mendapat titik terang," ujar Johan kepada Wajada.

Johan optimis persidangan kasus ini akan membawa Ade Armando ke Hotel Prodeo.

"Insya Allah. Saya dan tim yakin dan optimis. Bukti-buktinya sudah jelas dan kuat. Mohon doanya," kata Johan lagi.

Ade dilaporkan Johan ke Polda Metro Jaya pada 2015. Johan mempermasalahkan posting-an Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."





Ade ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Januari 2017. Selama menjadi tersangka, Ade satu kali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diperiksa, yakni pada 30 Januari 2017.

Namun, beberapa minggu setelah pemeriksaan itu, Polda menerbitkan SP3 bagi kasus Ade. Hal ini otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya didapat Ade.

Tak puas dengan SP3 tersebut, Johan kemudian mempraperadikankannya. Pada sidang praperadilan sebelumnya, pemohon menghadirkan masing-masing dua saksi ahli dan saksi fakta untuk pembuktian. Saksi dan ahli tersebut adalah Abdul Choir Ramadhan dan Amin Jamaluddin selaku ahli serta Eka Jaya dan Novel Bamukmin selaku saksi fakta. (Wyn/Wajada)






Diberdayakan oleh Blogger.