Header Ads

Alexis Ajukan Perpanjangan Izin, Pemprov DKI Menolak







Usai menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno kerap mendapat pertanyaan tentang Hotel Alexis. Dan kini, jawabannya sudah ada. Pemprov DKI secara tegas menolak perpanjangan izin hotel yang diduga menjadi ajang prostitusi kelas atas itu.

Hal itu terungkap dengan penolakan permohonan tanda daftar usaha pariwisata Hotel Alexis (TDUP) baru. Surat penolakan sendiri sudah beredar di media sosial.

Saat ditanya tentang kebenarannya,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi membenarkannya.

"Iya, benar. Dapat dari mana?" kata Edy, Senin (30/10/2017) sebagaimana dikutip Detik.





Surat penolakan tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017. Pengajuan TDUP Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG. Sedangkan permohonan TDUP griya pijat diajukan ke kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Terkait dengan pengajuan itu, Pemprov DKI memberikan jawaban.

"Permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses," demikian jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI melalui situs tersebut.

Penutupan Hotel Alexis menjadi salah satu materi kampanye Anies-Sandi. Keduanya berjanji akan menutup hotel yang kerap disebut sebagai "surga dunia" itu.



Diberdayakan oleh Blogger.