Header Ads

Bareskrim Hentikan Kasus Victor Laiskodat, Wakil Ketua MPR: Aneh Ya...



Bareskrim Polri tak melanjutkan laporan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat. Menanggapi ini, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebutnya sebagai hal yang aneh.





Hal itu disampaikan Hidayat dalam akun twitternya.

@hnurwahid: Aneh ya. Pdhl hak imunitas bagi Anggota DPR, agar mrk berani focus laksanakn tugas&amanat sbg wakil rakyat yg terhormat. Bukan unt sebar ujaran kebencian, sebar kabar tak benar, fitnah apalagi provokasi dan adudomba. Disitu ada pidananya&bukan hanya masalah ethika unt MKD saja.

Seperti diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak memastikan Victor tak diproses secara hukum. Alasannya, karena pidato Viktor yang dipermasalahkan dilakukan ketika anggota DPR itu sedang reses.





Menurut Herry, pada saat kejadian, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11) seperti ditulis

Herry menambahkan, jika ada tindak pidana pun, Viktor tetap tidak bisa diperkarakan."Bukan gak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," katanya.

Soal kelanjutan kasus ini, Bareskrim menyerahkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi karena imunitas," jelasnya.



Diberdayakan oleh Blogger.