Header Ads

Kasus Victor Laiskodat Dihentikan, Ini Alasannya



Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat akhirnya bisa bernafas lega. Pihak Bareskrim Mabes Polri memastikan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Victor dihentikan.





Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Alasannya, karena pidato Viktor yang dipermasalahkan dilakukan ketika anggota DPR itu sedang reses.

Menurut Herry, pada saat kejadian, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11) seperti ditulis Republika.

Herry menambahkan, jika ada tindak pidana pun, Viktor tetap tidak bisa diperkarakan."Bukan gak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," katanya.





Soal kelanjutan kasus ini, Bareskrim menyerahkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi karena imunitas," jelasnya.

Viktor Laiskodat dilaporkan Gerindra, PKS dan PAN terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Lalu ada,l ormas sayap Demokrat, Gerakan Pemuda Demokrat juga melaporkan ke Bareskrim.

Viktor dilaporkan karena dalam pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu, dia menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas. Videonya saat itu viral di media sosial.



Diberdayakan oleh Blogger.