Header Ads

Ustadz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara



Vonis itu akhirnya jatuh juga kepada Ustadz Alfian Tanjung. Da'i yang kerap mengajak umat untuk mewaspadai kebangkitan PKI itu dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/12).





"Dengan ini menyatakan, mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana hukuman penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya saat membacakan vonis di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman seperti ditulis Merdeka.

Ustadz Alfian Tanjung dinilai melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Materi ceramah ustaz Alfian Tanjung dianggap menyinggung PKI, pemerintahan Presiden Joko Widodo serta mengandung unsur ujaran kebencian dengan menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.





Seperti diketahui, materi ceramah tersebut disampaikan Ustadz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya. Kemudian video rekamannya diunggah di media sosial Youtube pada 26 Februari 2017.

Seorang warga bernama Sujadmiko lalu melaporkannya setelah menyaksikan video tersebut. Dan kasus ini kemudian bergulir di meja hijau dengan tuduhan bahwa Ustaz Alfian Tanjung menyebar kebencian.



Diberdayakan oleh Blogger.