Header Ads

Alhamdulillah... MA Tolak PK Ahok



Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus menelan pil pahit. Itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang dilakukannya. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo.
“Sudah diputus. Hasilnya menolak,” ungkap juru bicara MA Hakim Agung Suhadi, Senin (26/3/2018) seperti ditulis Detik.
Suhadi menerangkan, putusan tersebut baru saja diketok palu.
“Baru saja diketok,” ujar Suhadi.
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut setelah terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.

Diberdayakan oleh Blogger.