Header Ads

Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Ulama Minta Kyai Maruf Bersuara

Wapres Maruf Amin

Pemerintah membuka peluang investasi industri minuman keras (miras) di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sejumlah ulama pun meminta Wakil Presiden KH Maruf Amin yang juga mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersuara.

“Pak KH Maruf Amin yth. Presiden telah buka izin investasi miras dan jual miras sampai kaki lima dengan syarat tertentu. Sebagai wapres dan kiyai, bapak bersuaralah. Karena pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak.Khawatir nanti akan dibuka Pelacuran dan Perjudian," kata Tengku Zulkarnain melalui akun Twitter pribadinya, @ustadtengkuzul, Jumat (26/2/2021).

“Sebagai negara ber-Pancasila tdk pantas cari duit untuk negara pakai cara produksi Miras dan Jual Miras. Negara ini Gemah Ripah Lohjinawi apa sumber duit sudah bangkrut sampai mesti produksi dan Jual Miras buat cari duit? Pak @kh_marufamin  tidak malu kah? MUI mana suaranya?” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai langkah pemerintah yang membuka izin investasi miras bakal merusak dan merugikan masyarakat.

"Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya," kata Anwar dalam keterangan resminya, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Tegas! PKS Minta Jokowi Cabut Perpres Soal Investasi Miras

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga secara tegas menolak izin investasi miras. []

 

Diberdayakan oleh Blogger.