Header Ads

Nah! Yusril Sebut 2 Alasan Kuat Kasus Habieb Rizieq Tak Dapat Dipidanakan







Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang akan akan menjadi Saksi Ahli Habieb Rizieq Syihab mulai angkat bicara. Ia berpendapat bahwa kasus dugaan penodaan Pancasila yang dituduhkan kepada Habieb Rizieq seharusnya tak bisa dipidanakan.

Pertama, karena polisi mengacu pada tesis yang dibuat tersangka. Habib Rizieq menulis tesis master di Universitas Kebangsaan Malaysia tentang Pancasila.

"Jadi dia punya pendapat kesimpulan di situ. Itu nggak bisa dipidanakan ya. Kalau orang nulis tesis keberatan, ya tulis tesis juga untuk membantah dalilnya itu, bukan terus mau dipidanakan," ujar Yusril seperti dikutip detik.com

Kedua, tempat kejadian perkara. Jika yang menjadi masalah adalah tesis Habieb Rizieq, maka kejadian tersebut ada di Malaysia.





"Apalagi kalau dia menulis tesis di Malaysia kemudian ditulis dalam bahasa Melayu dipertahankan di Malaysia, locus delicti -nya ada di mana, ini masalah juga," lanjut Yusril.

Yusril berharap keterangannya nanti akan menjadi bahan perttimbangan polisi untuk melanjutkan kasus ini atau tidak.

"Jadi saya akan berikan keterangan yang mudah-mudahan, kalau sudah memberikan, ini kan atas laporan si Sukma (Sukmawati Soekarnoputri). Jadi saya pikir kalau saya sudah memberikan keterangan, mudah-mudahan menjadi bahan bagi polisi untuk gelar perkara kasus ini," ujarnya.



Diberdayakan oleh Blogger.