Header Ads

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penistaan Agama Ade Armando, Johan Khan: "Ini tidak Masuk Akal"







Kabar mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya. Hari ini, mereka menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus yang menjerat dosen FISIP Universitas Indonesia, Ade Armando terkait kasus dugaan penodaan agama dalam salah satu cuitannya di akun Twitter pribadinya, dua tahun lalu.

"Dengan dikeluarkannya SP3 itu berarti saya dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana menodai agama," tulis Ade dalam laman Facebook pribadinya, Senin, 20 Februari 2017 seperti diberitakan tempo.co

Ade mengatakan baru mendapatkan kabar itu dari Polda. Ia pun langsung membagikan kabar itu pada kawan-kawan di Facebook pribadinya.

Ade sempat menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama yang dilaporkan oleh Johan Khan. Khan mempermasalahkan cuitan Ade pada Mei 2015 yang berbunyi: 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'.





Ade kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Januari 2017 lalu dan sekali diperiksa   oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada tanggal 30 Januari 2017.

Beberapa minggu setelah pemeriksaan itu, Polda menerbitkan SP3 bagi kasus Ade yang sekaligus menggugurkan status tersangka yang sebelumnya didapat Ade.

 "Pengugat (Johan Khan) juga sudah dikirim suratnya (oleh Polda) bahwa kasusnya sudah dihentikan," kata Ade.

Menanggapi hal ini, Johan Khan tak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Ia sangat geram dengan kenyataan pahit ini.

"Saya kecewa dan ini tidak masuk akal," ungkapnya kepada www.wajada.net.



Diberdayakan oleh Blogger.