Header Ads

Setelah Lama Di Mako Brimob, Ahok akan Kembali ke Lapas Cipinang







Setelah lama mendekam di Mako Brimob, Depok, terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus bersiap menghuni sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Hal itu diisyaratkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia.

Setelah penetapan pencabutan banding tersebut diterima, kata Dicky, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan mengeksekusi Ahok dan menentukan lapas tempatnya ditahan. Jika tidak ada perubahan, Ahok akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Yang tentukan (lapas), kami. Seperti biasa di LP Cipinang, belum ada petunjuk di tempat lain dari ketua tim JPU (jaksa penuntut umum)," ujar dia.





Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kata Dicky, akan mempertimbangkan faktor keamanan di lapas tempat Ahok ditahan nantinya. Mereka juga akan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tim penasihat hukum Ahok.

"Memang itu (keamanan) juga yang nantinya jadi pertimbangan, tetapi kami putuskan setelah ada permohonan dari para pihak dan diterimanya penetapan (pencabutan banding)," ucap Dicky.

Hingga saat ini, ujar Dicky, mengatakan, pihaknya belum menerima penetapan pencabutan banding kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penetapan pencabutan banding tersebut kemungkinan diterima pihaknya pada pekan depan. "Belum terima, tetapi infonya ya Minggu ini (pekan depan) dikirim ke kami," ujar Dicky sebagaimana dilansir Kompas.












Diberdayakan oleh Blogger.