Header Ads

SP3 nya Dicabut, Ade Armando Kembali Jadi Tersangka Penistaan Agama







Ade Armando kembali menjadi tersangka penistaan agama. Status itu didapat karena Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasusnya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (4/9). Berikut press release yang diterima redaksi Wajada terkait informasi tersebut.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah, hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 kasus penistaan Agama Islam oleh Ade Armando, dengan pemohon Sdr. Johan Khan dgn Kuasa Hukum dari LBH Street Lawyer dan LBH Bang Japar.

Konsekuensi hukum dari putusan tersebut mewajibkan pihak kepolisian dhi. Penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tsb, dan Ade Armando kembali berstatus TERSANGKA.

Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk secara serius dan tidak takut intervensi dari pihak manapun, untuk memproses perkara ini dan melimpahkannya ke kejaksaan dengan tujuan untuk disidangkan di pengadilan. Selain itu kami juga meminta agar pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ade Armando, karena ybs telah nyata berulangkali menista agama Islam dan meresakan masyarakat khususnya umat Islam melalui statement dan statusnya di media sosial.





Terakhir, tak lupa kami ucapkan rasa syukur kepada Allah Swt, atas perkenannya permohonan praperadilan ini dikabulkan. Ucapan terima kasih kami haturkan kepada Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng yang telah dengan adil dan berani dalam membuat putusan. Terima kasih juga kami sampaikan kepada para Saksi, Habib Novel Bamukmin dan Ust. Eka Jaya, kepada para Ahli, DR. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (ahli hukum MUI) dan Ust. Amin Jamaluddin (Ahli Agama), tim Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dari LBH Street Lawyer, dan LBH Bang Japar. Terima kasih juga kami sampaikan atas dukungan Ulama, masyarakat dan Ormas Islam, antara lain dari Front Mahasiswa Islam (FMI) dan Ormas Bang Japar. Serta tak lupa ucapan terima kasih kami sampaikan kepada teman-teman media dan wartawan yang selalu mengawal, mengikuti perkembangan serta melaporkan berita kasus Ade Armando kepada masyarakat.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

A.n. Pemohon dan Kuasa Hukum
Tim LBH Street Lawyer - LBH Bang Japar


M. Kamil Pasha








Diberdayakan oleh Blogger.