Header Ads

Ketika Palu Hakim Sembuhkan Setnov







Adakah profesi profesi yang mampu menyembuhkan orang sakit selain dokter dan tabib? Ada. Yaitu hakim. Kesembuhan Setya Novanto menjadi bukti tak terbantahkan.

Jum'at, 29 September lalu, hakim tunggal Cepi Iskandar mengetuk palunya dalam sidang putusan praperadilan soal penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus E-KTP yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Cep memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya.

Cepi menilai penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya.

"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dibuat berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli dinyatakan tidak sah," kata Cepi.

Cepi menilai sprindik Novanto sebagai tersangka yang dikeluarkan KPK tidak sah. Ia menilai, KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto. Kecuali itu, bukti yang diajukan bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan sendiri untuk perkara Novanto, tetapi dalam perkara lain. Hakim menilai, hal itu tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam perundang-undangan maupun SOP KPK.

"Penetapan yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjut Cepi.





Dua hari berselang usai Cepi mengetuk palunya, kabar mengejutjan berhembus dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Ketua DPR RI Setya Novanto akan segera meninggalkan rumah sakit. Berdasarkan infornasi dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Setya dipastikan pulang pada Senin, (2/10) meski sudah diperbolehkan kembali ke rumah sejak Ahad, kemarin.

Pihak rumah sakit belum dapat memastikan jam kepulangan politikus Golkar tersebut.

"Harusnya sudah bisa pulang kemarin. Namun untuk kepulangan hari ini masih harus dikonfirmasi," kata salah satu sumber rumah sakit yang menolak disebut namanya.

Sejak berita kepulangan Setnov,  pihak rumah sakit memperketat pengamanan untuk awak media. Mereka yang masuk ke rumah sakit sempat mengalami pengusiran.

Setnov mulai dirawat di RS Premier Jatinegara sejak 18 September dengan status menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Dikabarkan dia terserang vertigo hingga jantung. Ada pula yang menyatakan ia menderita diabetes dan sempat menjalani operasi kateterisasi jantung.

Usai putusan praperadilan, bertebaran sindiran soal kesaktian Setnov. Warganet bahkan menjadikan 29 September sebagai Hari Kesaktian Setnov. Berulang kali nama Setnov terlibat dalam skandal atau kasus besar, namun berulang kali pula ia lolos.

Terbaru tentu saja saat Ketua DPR itu tak lagi menjadi tersangka karena menang praperadilan. Dan dia pun dipastikan sembuh dari sakitnya usai palu hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Erwyn Kurniawan
Pemimpin Redaksi Wajada






Diberdayakan oleh Blogger.