Header Ads

Setelah Alexis, Kini Pemprov DKI Tutup Diskotek Diamond

Penutupan Diskotek Diamond oleh Pemprov DKI Jakarta (Foto: Detik.com)


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjukkan langkah tegas. Setelah tak menolak perpanjangan izin Hotel Alexis, kini giliran Diskotek dan Karaoke Diamond yang ditutup karena terindikasi melakukan pembiaran peredaran narkoba.





Penutupan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (16/11/2017).

"Prosesnya pada hari ini 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha diamond karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno seperti diberitakan Detik.

Sebanyak 15 anggota Satpol PP menutup diskotek yang berlokasi di kawasan perbelanjaan Glodok Bustru, Tamansari, Jakarta Barat itu.





Menurut Harry, Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Pada Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.

Proses eksekusi penutupan Diskotek Diamond, kata Harry berlangsung kondusif.
Harry mengatakan proses penutupan berlangsung kondusif karena Diskotek Diamond telah disegel sementara sejak September lalu. Sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang.

Perlu diketahui, Diskotek Diamond disegel Pemprov DKI setelah tertangkapnya politikus Indra J Piliang saat memakai sabu di tempat tersebut.





Diberdayakan oleh Blogger.