Header Ads

Tokoh Syiah Ini Ajukan Penghapusan 26 Ayat Al Quran ke Mahkamah Agung

Wasim Rizvi

Seorang tokoh Syiah mengajukan penghapusan 26 ayat Al Quran ke Mahkamah Agung India. Ia beralasan 26 ayat itu mengajarkan kekerasan.

Wasim Rizvi, nama tokoh itu. Mantan ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh, India itu mengajukan litigasi kepentingan publik (PIL) di Mahkamah Agung. Ia mengeluarkan petisi menghapus 26 ayat dari Al Quran.

Tak hanya kali ini Rizvi memicu kontroversi di India. Sebelumnya ia sering menjadi bahan berita karena pernyataan kontroversialnya tentang masalah-masalah seperti talak tiga dan sengketa Ayodhya, serta kasus korupsi dan mempromosikan permusuhan yang diajukan terhadapnya.

Kendati ia sering mengambil posisi sejalan dalam isu-isu kontroversial yang diangkat Partai Bharatiya Janata (BJP) yang tengah berkuasa di India, para pemimpin BJP mengutuk langkah terbarunya.

"Saya sangat keberatan dan mengutuk petisi Wasim Rizvi yang meminta penghapusan 26 ayat dari Al Quran. Partai saya berpendapat mengatakan hal-hal yang tidak masuk akal tentang teks agama apa pun, termasuk Al Quran, adalah tindakan yang sangat terkutuk," kata Hussain seperti dikutip di The Indian Express, Kamis (18/3/2021).

Dalam PIL-nya, Rizvi menuduh 26 ayat yang mempromosikan kekerasan ini bukan bagian dari Al Qur’an asli.

Rizni mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung pada 11 Maret lalu. Setelahnya, gelombang protes terhadap Rizvi meletus di beberapa kota. Aksi terbesar digelar oleh Jamaat el Islami, partai Islam terbesar di Pakistan.

“Jangankan 26 ayat, tidak ada seorangpun yang memiliki wewenang untuk mengubah satu huruf dari al-Quran,” kata Pemimpin Jamaat el Islami, Shafiqur Rahman. Ia mendesak pemerintah India segera menangkap Rizvi dan membawanya ke pengadilan karena telah melukai perasaan umat Islam di dunia. []

Diberdayakan oleh Blogger.