Header Ads

Menjadi Saksi Sidang Penistaan Agama, Ketua Umum MUI: Ucapan Ahok Menghina Al Quran dan Ulama









Jawaban tegas disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH.  Ma'ruf Amin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kita melakukan penelitian, investigasi di lapangan, dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama," ujar KH. Ma'ruf Amin di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017) seperti diberitakanDetik.com

Penelitian terhadap ucapan Ahok, kata KH Ma'ruf Amin, dilakukan karena adanya keresahan masyarakat terhadap isi pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

"(Ada) permintaan dari masyarakat ada yang lisan, ada yang tertulis. Supaya masalah ini ada pegangannya. Ada forum-forum, banyaklah saya lupa," ungkapnya.






MUI kemudian melakukan rapat internal, yang diikuti komisi fatwa, pengkajian, hukum, dan perundang-undangan serta bidang komunikasi informasi. Dan hasilnya mengeluarkan pernyataan sikap soal ucapan Ahok tersebut, yang kini menyeret Ahok sebagai terdakwa penodaan agama.

"Keputusan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia. Karena ini produknya bukan komisi fatwa, dikeluarkan MUI meski hakikatnya fatwa jadi pendapat dan sikap keagamaan MUI," papar KH. Ma'ruf Amin.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok melakukan penodaan terhadap agama karena dianggap menggunakan Surat Al-Maidah 51 untuk kepentingan Pilkada. Perbuatan Ahok yang dianggap jaksa menodai agama disebut sejalan dengan sikap MUI.

Perbuatan Ahok yang disebut jaksa menodai agama ini terjadi saat Ahok berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta; Bupati Kepulauan Seribu; Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan; nelayan; tokoh masyarakat; serta tokoh agama.



Diberdayakan oleh Blogger.