Header Ads

(UPDATE AKSI 212): Bertemu Komisi III DPR, Sekjen FUI Sampaikan 3 Tuntutan







Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath telah bertemu dengan Komisi III DPR RI. Ia mengaku lega telah mengutarakan aspirasinya kepada anggota dewan.

"Tadi diterima ketua komisi III dan anggota lengkap waktu 1,5 jam, ditambah waktu 2x15 menit," ujar Khaththath dari atas mobil komando di depan gerbang Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017) seperti dikutip dari

Khaththath menjelaskan, ada 3 tuntutan yang disampaikan kepada anggota dewan. Pertama, meminta pemerintah segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta karena berstatus terdakwa.





"Saudara saudara kami sudah menyampaikan misi delegasi FUI membawa aspirasi umat Islam pertama DPR pro aktif mendesak pemerintah presiden agar segera memberhentikan Ahok, gubernur terdakwa alias Ahok, karena bertentangan dengan Undang-Undang. Kita khawatir kalau tidak diberhentikan Indonesia akan dipenuhi gubernur terdakwa, bupati terdakwa, walikota terdakwa nanti negara kita menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia terdakwa," kata dia.

Kedua, Khaththath meminta penyelidikan kasus dugaan penistaan Pancasila Habib Rizieq segera dihentikan (SP3). Termasuk kasus yang menimpa Ustadz Bahtiar Nasir dan Munarman.

"Kedua kita menuntun kriminalisasi ulama segera di STIP agar 12 kasus habib Rizieq segera di SP3. Ustaz Bahtiar Nasir tidak dilanjutkan pemeriksaan, Munarman dicopot dari status tersangka," kata dia.

Ketiga, dia juga meminta agar pemerintah menghentikan kriminalisasi kepada aktivis mahasiswa.



Diberdayakan oleh Blogger.