Header Ads

Innalillahi...Amplop Hasil Ceramah Ustad juga Kena Pajak dan Tax Amnesty







Kabar mengejutkan datang dari Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Kata dia, penghasilan ceramah ustadz dikenai pajak dan ikut tax amnesty.

"Mengenai gus-gus (ustaz), duit dari pendapatan apa pun harus bayar pajaknya. Mau dapat dari pengajian, dari kotak kaleng, atau apa pun kalau namanya penghasilan harus dibayar pajaknya," jelas Suryo menjawab pertanyaan pengusaha tersebut, Selasa (21/2/2017) seperti diberitakan detik.com

"Kalau mau ikut (tax amnesty) Alhamdulillah. Walau pun ustaz bojo papat, ojo lali bayar pajak," lanjut Suryo.

Suryo mengatakan itu saat menjawab pertanyaan seorang pengusaha asal Jawa Timur bertanya perihal kyai dan ustaz yang memiliki banyak pendapatan dari ceramah-ceramah dalam Diskusi Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).





Pendapat Suryo dikuatkan oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo. Ia menjelaskan pajak yang dibayar ustaz dari pendapatan ceramah-ceramah sebetulnya sama seperti ustaz yang mendapat penghasilan dari mengisi acara stasiun televisi.

"Dalam UU Pajak tidak ada pembedaan, pengusaha atau ustaz, kalau pendapatan ya kena pajak. Ustaz-ustaz yang jadi artis kan banyak juga. Setiap hari manggung di televisi kan itu dipotong pajaknya. Mau penyanyi atau ustaz, pajaknya sama," papar Mardiasmo.

Periode terakhir tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir pada 31 Maret nanti. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik, termasuk soal harta dari jenis pendapatan apa yang perlu dilaporkan.

Di kalangan masyarakat sendiri, penghasilan ceramah ustadz biasanya disebut dengan istilah amplop. Jadi, para ustadz harus siap-siap mulai saat ini melaporkan amplop hasil ceramahnya.










Diberdayakan oleh Blogger.