Header Ads

Keterlaluan... Bela Ahok dengan Berbagai Cara, Kali Ini Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Residivis dan Tersandung Pornografi







Meski akhirnya bisa menjadi saksi ahli, namun Habib Rizieq Shihab sempat mendapat penolakan dari Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sejumlah alasan dikemukakan dalam persidangan yang digelar di auditorium Kementan, Pasar Minggu tersebut. Humprey Djemat selaku Kuasa Hukum Ahok menyatakan alasannya.

"Kedua tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia jadi beliau adalah seorang residivis," ujar Humphrey seperti dikutip dari republika.co.id

Sebelumnya Humprey menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebencian yang sangat kuat terhadap Ahok. Kedua, Habib Rizieq Shihab pernah dijatuhi putusan hukuman penjara sebanyak dua kali, yaitu pertama tindak pidana menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama di Monas pada 1 Juni 2008, yaitu penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Ketiga, Habib Rizieq Shihab pada saat ini berstatus sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila di Polda Jawa Barat.





"Keempat, berdasarkan fakta yang ada, saudara Rizieq Shihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondak Kelapa pada 25 Desember 2016.

"Sepanjang yang kami ketahui ada tiga laporan yang berkaitan dengan hal tersebut," katanya lagi.

Kemudian kelima, tambah dia, Rizieq Shihab juga sebagai Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI terlibat di mana dalam aksi demontrasi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016 menuntut Ahok untuk dipenjara.

 "Enam, berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, saudara Rizieq Shihab terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik yang memiliki konten pornografi dengan pihak terkait yaitu Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," pungkas Humphrey.



Diberdayakan oleh Blogger.