Header Ads

Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Wakil Ketua DPR: Kepastian Hukum Telah Hilang









Penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat kecaman dari banyak pihak yang merindukan keadilan. Salah satunya dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menanggapi hal tersebut, ia menuliskan cuitannya di akun twitter resminya.

@Fahrihamzah: Belum cukupkah ini semua sebagai bukti bahwa kepastian hukum telah hilang?

Seperti diketahui, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kepada Ahok. 
 
"Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017) seperti diberitakan detik.




Mendengar itu, Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan ketidaksiapan JPU.

"Sampai tadi malam belum selesai," jawab JPU.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 sebagai alat untuk dipakai membohongi. Ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP. (Wyn/Wajada)








Diberdayakan oleh Blogger.