Header Ads

Kurang Alat Bukti, Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pembacokan Hermansyah







Tiga bulan sudah kasus pembacokan terhadap pakar IT Hermansyah terjadi. Kabar terbaru, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menolak berkas acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka pembacokan terhadap pakar IT Hermansyah dari penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya karena belum lengkap dan kurang alat bukti.

Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi. Menurutnya,BAP Laurens Paliyaman, Edwin Hitipeuw, Erik, Richard, dan Domingus ditolak karena dinyatakan belum lengkap.

"Intinya mesti dicari lagi alat bukti untuk menguatkan pembuktian unsur sesuai pasal yang disangkakan," katanya  seperti ditulis Republika.Sabtu (7/10).

Nirwan menjelaskan, agar berkas lengkap, pihaknya telah meminta jaksa penuntut umum yang meneliti kasus ini untuk memberikan petunjuk apa saja bukti yang harus dicari penyidik Polda Metro Jaya agar kasusnya bisa naik ke penuntutan.





Namun, Nirwan enggan menyampaikan bukti materiil seperti apa yang harus dilengkapi penyidik.

"Terkait hal itu kami tidak bisa sampaikan, karena sudah masuk dalam hal teknis," ujarnya.

Seperti diketahui, Hermansyah dibacok pada Juli 2017 oleh Laurens Paliyaman, Edwin Hitipeuw, Erik, Richard. Ketiganya diciduk tim Jatanras Polda Metro setelah menganiaya Hermansyah di Tol Jagorawi KM 6 Jakarta Timur. Tersangka bernama Domingus sempat buron, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro tanggal 18 Juli 2017.



Diberdayakan oleh Blogger.