Header Ads

MA Batalkan Pergub Larangan Motor yang Dibuat Ahok, Ini Kata Anies


Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor menjadi kabar baik bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Bukan cuma kabar baik. Ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, jakarta ini milik semuanya," ujar Anies di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Banten, Senin (8/1/2018).

"Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," tambahnya.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017. Seperti diketahui, pergub yang dibatalkan tersebut dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini mendekam di penjara karena menista agama.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan pergub yang membatasi lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu.

Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin itu juga menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin, dikutip dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin (8/1/2018) seperti ditulis Detik.
Diberdayakan oleh Blogger.