Header Ads

Sofyan Djalil: BPN Takkan Pernah Tarik Sertifikat Fisik Hingga Transformasi Elektronik Selesai

Sofyan Djalil

Media sosial dikejutkan dengan kabar akan ditariknya sertifikat tanah fisik dan diganti dengan sertifikat elektronik. Warganet pun gaduh karena mengkhawatirkan keamanannya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan, tidak benar BPN akan menarik sertifikat fisik.

Menurutnya, semua sertifikat lama masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik (digital).

"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," kata Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (04/02/2021).

Sofyan mengatakan, sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Sebelumnya, pada 2019-2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik. Empat di antara layanan elektronik ini sudah terintegrasi, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Sofyan memastikan bahwa sertifikat elektronik lebih aman daripada sertifikat fisik.

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman,” ujarnya.

Baca juga: Disebut Abu Janda Sumbu Pendek, Ini Jawaban Susi Pudjiastuti

Pemberlakuan sertifikat elektronik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. []

 

Diberdayakan oleh Blogger.