Header Ads

Ustadz Maaher Meninggal, Novel Baswedan: Ini Bukan Sepele!

Novel Baswedan dan Maaher

Meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri mendapat perhatian dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Novel mengkritik penanganan kasus Maaher tersebut lantaran kasusnya merupakan kasus ringan.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..," kata Novel melalui akun Twitternya @nazaqitsha, Selasa (9/2/2021).

Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Dia meninggal pada Senin (8/2/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Ustadz Maaher berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Ustadz Maaher sempat dibantarkan karena sakit.

Ustadz Maaher sebelumnya ditangkap polisi pada 4 Desember 2020. Dia kemudian menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.

Baca: Ustadz Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. []

Diberdayakan oleh Blogger.