Header Ads

Hari Ini, Ahok Kembali Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama







Polisi kembali menerima laporan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki T Purnama, alias Ahok. Siang ini, Kamis 9 Maret 2017, perkumpulan Majelis Taklim DKI Jakarta bersama Ketua Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka mengadukan soal rekaman rapat Ahok dan jajarannya yang beredar viral.

"Laporannya terkait wifi yang menggunakan kata 'Al Maidah' dan password-nya adalah 'kafir'," ujar Sam Aliano seperti dilansir okezone.com

Dalam rekaman yang beredar, Ahok yang didampingi Djarot menyinggung tentang wifi yang disetting menggunakan nama Al-Maidah 51 (ayat Al-Quran) dengan password: kafir. Djarot tertawa saat Ahok melontarkan gurauan itu.

"Jadi terlihat sekali kalau Alquran buat mereka itu menjadi bahan olok-olokan, ini yang menjadi bahan pertimbangan untuk melaporkan mereka berdua," ujar Sam Aliano.




Sementara itu, kuasa hukum Pengusaha Muda Indonesia, Egi Sudjana menyatakan bahwa tindak pidana Ahok-Djarot begitu jelas. Mereka melanggar pasal 421 KUHP tentang abuse of power.

"Juntonya yaitu pasal 55 KUHP untuk djarot yaitu turut serta tapi tetap pakai pasal 165 KUHP," terang Egi.

Pihaknya berharap perbuatan Ahok kali ini bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan buat majelis hakim.

"Kira harus laporkan, kita harap ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," pungkasnya. (Alv/Wajada)






Diberdayakan oleh Blogger.